Siaran Pers
Pembacaan Gugatan Pelarangan Buku :
Jaksa Agung Menghalangi Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Untuk Mengembangkan Pengetahuan dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Pada hari ini, Selasa 20 April 2010, Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta menggelar sidang pembacaan gugatan perkara pelarangan buku Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, karangan John Roosa yang diterbitkan Institut Sejarah Sosial Indonesia. Gugatan ini ditujukan kepada Jaksa Agung yang secara sewenang-wenang menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-139/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 yang melarang peredaran, penggandaan dan penyebarluasan buku Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto.
Dalam gugatannya, Tim Advokasi Menentang Pelarangan Buku, sebagai kuasa hukum Institut Sejarah Sosial Indonesia menyatakan bahwa sebelum diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung tersebut, Jaksa Agung tidak pernah memberikan peringatan, teguran atau tindakan lainnya kepada Institut Sejarah Sosial Indonesia berkaitan dengan substansi dan proses penerbitan buku yang dilarang tersebut. Padahal, buku tersebut diterbitkan pada tahun 2008.
Diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung tersebut ternyata bertentangan dengan realitas public. Karena, buku tersebut telah memperoleh respon positif dan perhatian yang begitu luas dari berbagai kalangan dan didiskusikan dalam berbagai forum resmi dan akademik, baik nasional maupun internasional. Sehingga, pelarangan tersebut mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi Institut Sejarah Sosial Indonesia. baik materiil dan immateriil. Secara materiil, Institut Sejarah Sosial Indonesia selaku penerbit tidak dapat menggandakan, mengedarkan dan menyebarluaskan buku tersebut. Secara immateriil, pelarangan buku tersebut telah menghalangi cita-cita dan tujuan Institut Sejarah Sosial Indonesia untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang sejarah Indonesia sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam mendukung upaya pemerintah menjalankan amanat Mukaddimah UUD 1945 dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal yang paling fundamental adalah, Keputusan Jaksa Agung tersebut tidak memiliki alasan dan dasar-dasar hukum yang kuat untuk melarang peredaran, penggandaan dan penyebarluasan buku ini. Paling tidak, ada dua pelanggaran yang dilakukan Jaksa Agung berkaitan dengan pelarangan buku ini, yaitu pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan dan pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah menjamin perlindungan hak atas kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, yang dalam hal ini dimanifestasikan dalam bentuk buku. Perlindungan ini secara jelas tercantum dalam UUD 1945, TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia; UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hakSipil dan Politik.
Demikian juga dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berdasarkan Asas-asas ini, seharusnya Jaksa Agung memberikan pemberitahuan terlebih dahulu secara layak kepada Institut Sejarah Sosial Indonesia, atau memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, jawaban, tanggapan atau hal lainnya yang berkaitan dengan pelarangan buku tersebut.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Tim Advokasi Menentang Pelarangan Buku meminta kepada PTUN Jakarta agar :
1.Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-139/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 Tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Berupa Buku Berjudul Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, karangan John Roosa, Penerjemah Hersri Setiawan, Penerbit Institut Sejarah Sosial Indonesia, Jl. Pinang Ranti No. 3 Jakarta 13560, HASTA MITRA Jl. Duren Tiga Selatan No. 36 Jakarta selatan di Seluruh Indonesia;
2.Memerintahkan Jaksa Agung untuk mencabut Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-139/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 Tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Berupa Buku Berjudul Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, karangan John Roosa, Penerjemah Hersri Setiawan, Penerbit Institut Sejarah Sosial Indonesia, Jl. Pinang Ranti No. 3 Jakarta 13560, HASTA MITRA Jl. Duren Tiga Selatan No. 36 Jakarta selatan di Seluruh Indonesia
Jakarta, 20 Maret 2010
Hormat kami,
Tim Advokasi Menentang Pelarangan Buku
Komentar ditutup.